KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN LARANGAN IKLAN ROKOK LUAR RUANG DI KABUPATEN KLUNGKUNG, PROVINSI BALI

By on April 15, 2022. Posted in .

Ketut Suarjana1,2, I WG Artawan Eka Putra1,2, Made Kerta Duana1,2, Kadek Rosi Arista Dewi2, Ni Made Kurniati2

1Departemen Kesehatan Masyarakat dan Kedokteran Pencegahan. Fakultas Kedokteran Universitas Udayana

2Center for NCD’s Tobacco Control and Lung Health Universitas Udayana (Udayana Central)

Email korespondensi: suarjana@unud.ac.id

Latar Belakang

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah iklan rokok tertinggi di dunia, yang berperan signifikan dalam meningkatkan prevalensi merokok. Sejak tahun 2016, Kabupaten Klungkung telah mengimplementasikan kebijakan larangan iklan rokok di luar ruang (outdoor tobacco advertisement). Namun kebijakan tersebut belum pernah dievaluasi kepatuhannya. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap larangan iklan rokok di luar ruang di Kabupaten Klungkung.

Metode

Penelitian ini merupakan cross-sectional survey yang berlokasi di seluruh wilayah Kabupaten Klungkung. Pengumpulan data dilakukan pada bulan September 2021 berdasarkan atas rute-rute yang telah dibuat oleh tim peneliti untuk memastikan validitas lokasi survei. Rute dbuat per kecamatan (total 4 rute) yang meliputi jalan protokol atau jalan bukan protokol tetapi terdapat tempat-tempat umum, misalnya sekolah, tempat ibadah, taman bermain anak-anak, dan kantor. Survei dilakukan oleh delapan enumerator menggunakan aplikasi KoBoToolBox. Data kemudian dianalisis secara deskriptif menggunakan analisis spasial.

Hasil

Enumerator berhasil melakukan survei kepatuhan larangan iklan rokok luar ruang (billboard, spanduk, poster, neon box, video, lukisan dinding, dll) pada semua rute yang telah diberikan di setiap kecamatan di Kabupaten Klungkung. Setiap rute diamati kurang lebih 5-7 hari, tergantung luas wilayah kecamatan. Secara umum, tidak ditemukan sama sekali iklan rokok luar ruang di Kabupaten Klungkung (kepatuhan 100%). Demikian pula berdasarkan kecamatan menunjukkan seluruh kecamatan di Klungkung juga tidak ditemukan iklan rokok luar ruang (kepatuhan 100%).

Kesimpulan:

Kepatuhan terhadap kebijakan larangan iklan rokok luar ruang di Kabupaten Klungkung sudah optimal. Walaupun demikian, kebijakan perlu diperkuat menjadi sebuah peraturan daerah untuk menjamin keberlanjutannya serta tetap dapat menjaga komitmen pimpinan daerah terhadap ancaman industri rokok.

Kata Kunci: Iklan rokok luar ruang,  kepatuhan, Klungkung

Translate »