[Luh Pitriyanti, Annisa Pratiwi Putri, Metasari Sihaloho, Santa Novita Yosephin Silalahi, Ristina Rosauli Harianja]
POLTEKKES KEMENKES TANJUNGPINANG
[luhpitriyanti92@gmail.com]
Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan keberagaman suku dan budaya. Satu dari keberagaman budaya Indonesia adalah kebudayaan Melayu. Kebudayaan ini telah ada dan hidup di daerah-daerah pesisir (perairan) yang merupakan jalur strategis transportasi dan jalur perniagaan internasional, diantaranya yaitu Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi pemukiman masyarakat Melayu yang tidak terisolir tersebut memungkinkan masyarakat Melayu terbiasa berhubungan dengan dunia luar, dengan demikian, sudah sejak dahulu masyarakat Melayu menjadi masyarakat yang senantiasa berhubungan dengan orang asing.
Budaya Melayu memberi dampak kepada masyarakat menjadi masyarakat yang terbuka baik secara fisik maupun kultural. Hal ini ditandai dengan kebiasaan masyarakat melayu yang suka bersosialisasi dengan cara berkumpul bersama. Perkembangan perekonomian di Kota Tanjungpinang sangat pesat, ditandai dengan merebaknya jumlah kedai kopi sebagai tempat berkumpul bagi masyarakat terutama kaum muda termasuk mahasiswa. Berbagai motif dan tujuan kaum muda mengunjungi kedai kopi, yaitu berkumpul (bersosialisasi) dengan sesamanya dan tidak jarang diselingi dengan aktifitas merokok.
Merokok menimbulkan beban kesehatan, sosial ekonomi dan lingkungan tidak hanya bagi perokok tetapi juga bagi orang lain. Merokok merupakan salah satu perilaku masyarakat yang berdampak negatif bagi kesehatan individu. Merokok selain berbahaya bagi diri sendiri juga membahayakan lingkungan dan kesehatan orang lain. Pada hakikatnya, setiap orang memiliki hak untuk menghirup udara yang bersih dan terhindar dari segala bahan cemaran yang dikeluarkan oleh asap rokok.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah perokok yang cukup tinggi. Berdasarkan data Riskesdas pada tahun 2018, proporsi merokok pada penduduk umur ≥10 tahun yang merokok setiap hari mencapai 24,3%, sedangkan proporsi perokok di Kepulauan Riau hampir menyamai proporsi perokok di Indonesia yaitu sebesar 22,3%. Proporsi perokok disetiap kabupaten/kota di Kepulauan Riau jumlahnya tidak jauh berbeda. Kabupaten dengan proporsi perokok terbesar adalah Kabupaten Bintan dengan proporsi sebesar 25,42%, diikuti Kabupaten Lingga sebesar 24,22% dan Kabupaten Karimun mencapai 23,81%. Kota Tanjungpinang merupakan kota dengan proporsi merokok setiap hari paling kecil yaitu hanya 19,96%, namun proporsi perokok yang merokok kadang-kadang menempati urutan kedua terbesar setelah Kabupaten Bintan, yaitu mencapai 4,54%.
Setiap orang berhak mendapatkan derajat kesehatan yang tinggi dan bebas dari asap rokok. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Pemerintah Indonesia sendiri telah melakukan pengendalian masalah rokok, dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Daerah. Di Kota Tanjungpinang sendiri kebijakan ini diatur oleh Peraturan Walikota Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2019 tentang KTR. Dalam peraturan ini menetapkan kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Berdasarkan hal-hal diatas, peneliti tertarik melakukan penelitian untuk mengetahui gambaran tingkat pengetahuan dan sikap mengenai Peraturan Daerah tentang kawasan Tanpa Rokok pada mahasiswa Poltekkes Tanjungpinang.
Metode
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang bertujuan untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan sikap mahasiswa kesehatan mengenai Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Kota Tanjungpinang. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh mahasiswa Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang yang berjumlah 622 orang mahasiswa aktif. Jumlah minimal sampel dalam penelitian ini dihitung dengan rumus Slovin dengan tingkat kepercayaan 90%. Dari hasil penghitungan diperoleh jumlah sampel minimal sebesar 86 responden. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode self-administered questionnaire dimana pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner secara daring, melalui google forms. Peneliti mengirimkan link kuesioner ke grup whatsapp mahasiswa untuk selanjutnya mahasiswa mengisi kuesioner secara sukarela.
Hasil
Responden dalam penelitian ini berjumlah 103 orang yang terdiri dari 80,6% responden perempuan dan 19,4% responden laki-laki. Hanya sebagian kecil responden yang merupakan perokok aktif, yaitu sebesar 4,9%. Tingkat pengetahuan responden didominasi dengan tingkat pengetahuan kurang yaitu sebesar 88,3%. Tingkat sikap responden menunjukkan hasil yang hampir seimbang, dimana 49,5% responden memiliki sikap yang negatif dan 50,5% memiliki sikap positif mengenai Peraturan Daerah KTR Kota Tanjungpinang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Daerah KTR di Kota Tanjungpinang masih memerlukan sosialisasi yang optimal untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai Peraturan Daerah KTR.
Kata Kunci:
Mahasiswa, Pengetahuan, Sikap, Perda KTR Tanjungpinang