Wisata Sehat: Inovasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok yang Integratif-Adaptif dalam Perlindungan Lingkungan Hidup dan Percepatan Pembangunan Nasional Berkelanjutan

By on April 17, 2022. Posted in .

Afriansyah Tanjung1,2, Noven Tri Wandasari2, Dianitas Sugiyo2,3, Sutantri2,3, Resti Yulianti Sutrisno2,3

  1. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  2. Muhammadiyah Steps, Lembaga Riset dan Inovasi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
  3. Program Studi Ilmu Keperawatan, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Corresponding author: afriansyah.mtcc@umy.ac.id

Abstrak

Latar Belakang: Indonesia merupakan negara pengkonsumsi rokok terbesar ke-3 di dunia setelah China dan India, hal tersebut sejalan dengan naiknya angka perokok pemula di Indonesia 7,25 (2013) menjadi 9,1% (2018). aktivitas merokok tidak hanya membahayakan perokok saja namun juga orang disekitar perokok (perokok pasif), saat ini. Tidak hanya mengancam kesehatan namun juga aspek lingkungan sebagaimana dilaporkan dalam sebuah surat kabar semanja tahun 2013 hingga tahun 2020 terdapat setidaknya 10 kasus kebakaran diakibatkan aktivitas merokok atau puntung rokok. Tidak cukup sampai disana, kandungan atau zat yang terdapat dalam rokok tersebut membuat sampah rokok (cigarette bud) termasuk dalam golongan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang berbahaya bagi manusia, hewan dan tanaman tidak saat ini Puntung rokok adalah potongan sampah yang paling sering dibuang di seluruh dunia termasuk Indonesia, diperkirakan sejumlah 14.8705 ton puntung rokok atau bungkus rokok berakhir sebagai sampah beracun di Indonesia setiap tahun. Ini kira-kira setara dengan berat 29741 gajah Afrika yang terancam punah. Tujuan: Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran tentang kebijakan integratif-responsif-adaptif yang mendukung penguatan kawasan tanpa rokok yang sejalan dengan tujuan prioritas pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia. Metode: Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan simple literature review dengan indikator variabel yang ditetapkan dalam isu-isu strategis dan agenda RPJMN 2020-2024 sebagai data utama, serta dilengkapi dengan data pendukung yang diperoleh melalui metode pengamatan secara langsung berdasarkan permasalahan dan kendala dari beberapa kabupaten/kota daerah dampingan di DIY. Hasil: terdapat kebijakan (Instruksi Presiden, Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/Walikota dan bentuk lainnya) yang integratif baik di tingkat pusat dan daerah: provinsi, kabupaten/kota dan desa yang dikemas dengan momentum percepatan pemulihan ekonomi melalui sektor pariwisata yang sejalan dan saling terhubung pada aspek sumber daya manusia: pendidikan dan kesehatan, kewilayahan, lingkungan hidup dan bencana: penurunan kualitas lingkungan hidup, ancaman bencana, dan kerugian ekonomi. Kesimpulan: Program wisata sehat (healthy tourism) merupakan bentuk upaya peninjauan kembali dan harmonisasi regulasi melalui metode pendekatan integratif terhadap sebuah kebijakan publik. Program tersebut merupakan sebuah alternatif tepat guna dalam mewujudkan sebuah inovasi dan reformasi regulasi sebagai upaya dalam mencegah terjadinya over regulasi dan activity pada kegiatan dan tujuan sejenis. Konsep tersebut merupakan perencanaan dan penganggaran yang sinkron dan implementatif agar terwujudnya pembangunan lingkungan hidup, ketahanan bencana dan pembangunan yang berkelanjutan di masa mendatang.

Translate »