TANTANGAN IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KAWASAN TANPA ROKOK DI KOTA MAKASSAR TAHUN 2022

By on April 17, 2022. Posted in .

Sri Wahyuni1, Musyarrafah Hamdani1, M. Alimin Maidin1, Adi Novrisa2, Henny Karmila2

1 Hasanuddin Center for Tobacco Control and NCDs Prevention (Hasanuddin CONTACT)

2 Dinas Kesehatan Kota Makassar

Latar Belakang: Peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar telah terbit sejak tahun 2013, namun tingkat kepatuhan dalam ruangan di tujuh tatanan sekitar 11.8% (Survei Kepatuhan Indonesia terhadap Kebijakan KTR, 2019). Tim Satuan Tugas KTR telah melakukan berbagai upaya, termasuk pelaksanaan pemantauan secara rutin dan pemasangan tanda dilarang merokok pada semua tatanan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Tujuan: Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran kepatuhan KTR serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi peraturan tersebut di Kota Makassar pada tahun 2021. Metode: Penelitian kuantitatif menggunakan metode observasi, baik di dalam maupun di luar gedung dengan enam kriteria KTR antara lain ada tanda dilarang merokok, tidak ada yang merokok, tidak terdapat puntung, tidak tersedia asbak, tidak ada item iklan rokok, dan tidak ada kegiatan menjual rokok sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2013. Pelaksanaan observasi ini dilakukan di 461 titik pada saat kegiatan pemantauan dan evaluasi KTR sebagai bahan laporan monitoring dan evaluasi implementasi KTR di Kota Makassar. Hasil: Dari hasil observasi kepatuhan KTR, tidak ada kegiatan menjual rokok didalam gedung 99,3% dan diluar gedung 97% dan masih rendahnya ketersediaan tanda KTR baik didalam gedung 15,4%, diluar gedung 11,5%. Adapun tantangan adalah kesadaran lintas SKPD untuk mengimplementasikan KTR di institusinya belum optimal, serta dukungan masyarakat yang belum terdengar lantang di publik. Kesimpulan: Tingkat kepatuhan masih relatif rendah baik didalam gedung maupun diluar gedung dan Peningkatan kepatuhan terhadap Perda KTR sangat perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar sebab hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan perlindungan masyakarat dari risiko paparan asap rokok sehingga kualitas kesehatan masyarakat dapat tercapai.

Kata Kunci: Pengendalian tembakau, Peraturan Daerah dan Kawasan Tanpa Rokok

Translate »