Diyah Hesti K., Inta Hartaningtyas Rani, Roosita Meilani Dewi
CHED – ITB Ahmad Dahlan
diyahhestik@gmail.com
Latar Belakang
Secara global dari tahun 1990 hingga 2019, prevalensi perokok pria turun sebanyak -27,5 % menjadi 32,7 % dan prevalensi perokok wanita 6,62%. Dalam riset GBD 2019 Tobacco Collaborators, Indonesia dianggap stagnan dan tidak mengalami penurunan prevalensi merokok karena perokok pria naik + 6,94% menjadi 58,3% dan prevalensi perokok wanita 3,6 %. Sementara negara lain mulai mengalami penurunan prevalensi sejak ditandatanganinya FCTC (kerangka kerja pengendalian tembakau). Riset GATS yang dilakukan WHO tahun 2021 menunjukkan prevalensi perokok pria di Indonesia sebesar 65,5%. Meskipun demikian, Indonesia sering menaikkan pajak tembakau atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk menaikkan harga tembakau supaya prevalensi perokok dapat diturunkan.
Metode
Kajian ini merangkum manfaat dari pajak dan harga tembakau yang lebih tinggi dengan menggunakan kajian literatur sistematik PRISMA (Preferred Reporting Items for Systematic Review and Meta-Analyses), 90 artikel dalam bahasa Inggris tentang manfaat pajak dan harga tembakau.
Hasil
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penelitian terkait manfaat pajak dan harga tembakau berfokus pada penurunan prevalensi perokok dewasa dan remaja, menguntungkan 20% penduduk berpendapatan rendah, menghasilkan manfaat sosial ekonomi yang signifikan. Dari penelitian ini juga ditemukan bahwa negara yang menerapkan FCTC dan menaikkan pajak tembakau memiliki penurunan prevalensi perokok yang signifikan dibandingkan Indonesia.
Kesimpulan:
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi untuk mengoptimalkan manfaat kenaikan pajak tembakau dengan mengadopsi pengendalian tembakau di negara yang berhasil menurunkan prevalensi merokok.
Kata Kunci:
pajak tembakau, cukai tembakau, manfaat pajak tembakau, harga rokok