Analisis Implementasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Kota Tangerang Selatan di Perguruan Tinggi

By on May 15, 2023. Posted in .

Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu daerah yang sudah memiliki regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini tercantum pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan No. 4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa terdapat tujuh kawasan yang termasuk KTR dan salah satunya adalah tempat belajar mengajar. Definisi KTR bukan hanya sekadar pelarangan merokok di dalam KTR tetapi merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Salah satu fasilitas umum yang ditetapkan sebagai KTR adalah Perguruan Tinggi. Dalam penerapan Peraturan Daerah tentang KTR di Perguruan Tinggi menjadi penting karena harus menciptakan ruang yang aman dan nyaman dalam proses belajar mengajar. Namun regulasi tersebut belum terlaksana dengan baik karena masih banyak ditemukan aktivitas merokok dan iklan rokok baik di dalam maupun luar ruang di lingkungan Perguruan Tinggi. Seperti civitas academica yang merokok di dalam kampus, penerimaan sponsor dan beasiswa dari industri rokok, serta iklan rokok yang masih banyak di sekitar kampus.

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara kepada civitas academica secara purposive sampling dari 10 Perguruan Tinggi di Tangerang Selatan yang dipilih atas dasar keterwakilan bagian wilayah Kota Tangerang Selatan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa 9 dari 10 Perguruan Tinggi di Tangerang Selatan memiliki peraturan larangan merokok di sekitar kampus. Namun tidak semua implementasi larangan merokok tersebut dikenakan denda atau sanksi bagi yang melanggar, bahkan terdapat kampus yang hanya memberikan sanksi berupa teguran yang tidak membuat jera pelanggar sehingga berhenti merokok di dalam kampus. Terdapat satu Perguruan Tinggi yang menyediakan tempat khusus merokok di luar ruang tetapi hanya dibatasi pagar, hal ini tentu bertentangan dengan definisi KTR yang melarang aktivitas merokok di ruang publik. Peringatan larangan merokok hampir di semua kampus tertera dengan jelas di sejumlah lokasi strategis seperti gedung fakultas, kantin, bahkan toilet. Selain masalah peraturan larangan merokok, sejumlah kampus masih memfasilitasi mahasiswa menerima beasiswa dari industri rokok dengan menggunakan brand image dari perusahaannya. Walaupun tidak secara resmi adanya kerja sama dari pihak kampus dan industri rokok, mahasiswa secara mandiri bisa  mengikuti proses seleksi dengan mendapatkan surat rekomendasi dari pihak Fakultas. 

Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Tangerang Selatan belum terimplementasi dengan baik khususnya di Perguruan Tinggi. Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan perlu melakukan pengawasan, sosialisasi dan imbauan kepada seluruh Perguruan Tinggi untuk menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan, serta mendorong kampus untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR sebagai mitra dalam pengawasan implementasi KTR, kemudian perlu adanya komunikasi secara berkala antara Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam penerapan KTR.

Kata Kunci: Kawasan Tanpa Rokok, Kota Tangerang Selatan, Perguruan Tinggi

Sarah Muthiah W, Arya Saputra R, Niken Fharadilla (Komunitas Aksi Kebaikan)

Translate »