Tina Sekar Sari1), Andrea Ernest2)
Universitas Airlangga, Institut Teknologi Sepuluh Nopember
hallotina19@gmail.com, itsandreaernest@gmail.com
Latar Belakang:
Rokok elektrik menjadi masalah baru dalam upaya pengendalian tembakau di Indonesia. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2017, pengguna rokok elektrik di Indonesia mencapai 4.419.622 jiwa. Menurut analisis Statista Outlook E-Ciggaretes pada tahun 2022 di Indonesia, jumlah pendapatan rokok elektrik diprediksi mencapai 386,6 juta US dolar. Pasar rokok elektrik juga diperkirakan tumbuh 3,47% setiap tahunnya pada 2022-2027. Hal ini mengindikasikan eksistensi rokok elektrik semakin digemari oleh masyarakat. Guna menurunkan jumlah pengguna dan konsumsi rokok elektrik, pemerintah menerapkan instrumen fiskal melalui implementasi kebijakan kenaikan cukai rokok elektrik. Melalui PMK No.193 Tahun 2021, pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok elektrik per 1 Januari 2022. Studi ini bertujuan untuk mengetahui minat masyarakat terhadap rokok elektrik sebelum dan sesudah implementasi kebijakan kenaikan cukai rokok elektrik pada tahun 2022.
Metode:
Metode penelitian yang digunakan yakni metode kuantitatif dengan menggunakan uji Mann Whitney dilanjutkan dengan uji Jonckheere-Terpstra untuk mengetahui adanya peningkatan atau penurunan pada perbedaan rata-rata masing-masing variabel penelitian. Dua periode pencarian (tiga bulan sebelum dan tiga bulan sesudah kondisi yang ditetapkan) digunakan dalam pengujian. Data diambil dari Google Trend menggunakan keyword yang dipilih berdasarkan pertimbangan penulis dan kueri teratas pencarian yang terkait dengan minat masyarakat pada rokok elektrik dengan unit observasi harian. Keyword yang digunakan meliputi ‘vape’, ‘jual vape’, ‘toko vape’, ‘vape murah’, dan ‘harga vape’.
Hasil:
Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan dan kecenderungan meningkat pada rata-rata pencarian keyword ‘vape’ (p < 0,001), ‘jual vape’ (p < 0,001), ‘toko vape’ (p < 0,001), ‘vape murah’ (p < 0,001), dan ‘harga vape’ (p < 0,001) setelah penerapan kebijakan kenaikan cukai rokok elektrik pada Januari 2022.
Kesimpulan:
Minat masyarakat terhadap rokok elektrik cenderung meningkat meskipun kebijakan kenaikan cukai rokok elektrik telah diimplementasikan. Peneliti merekomendasikan untuk dilakukan analisis lebih lanjut guna mengetahui variabel-variabel yang memengaruhi peningkatan minat terhadap rokok elektrik di Indonesia, sehingga dapat dijadikan pertimbangan bagi pemerintah untuk meningkatkan perannya dalam pengendalian konsumsi rokok elektrik.
Kata Kunci:
google trends, minat masyarakat, rokok elektrik