Pembentukan Pedukuhan Santun Merokok
Sebagai Implementasi Perda Kabupaten Kulon Progo
Nomor 5 Tahun 2014
Tutik Inayah Susilaningsih1, Sylvia Gusrina1, Wiwin Dayanti2
1Field Epidemiology Training Program, Universitas Gadjah Mada
2 Puskesmas Sentolo I, Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo
tutikinayahsusilaningsih1987@mail.ugm.ac.id
Latar Belakang
Rokok merupakan masalah prioritas yang menyangkut aspek ekonomi, sosial, politik dan kesehatan. Data WHO menunjukkan, setiap 6 detik terjadi 1 kematian akibat tembakau. Di Indonesia, sebanyak 36,3% penduduk menjadi perokok aktif. Pada tahun 2018, prevalensi merokok penduduk usia 10-18 tahun yaitu sebesar 9,1%, sedangkan di DIY untuk kelompok umur >10 tahun mencapai 23,5%. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah mengupayakan berbagai regulasi dan kebijakan untuk mengurangi dampak rokok. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Salah satu implementasi dari terbitnya peraturan daerah ini adalah pembentukan pedukuhan santun merokok yang bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pada seluruh warga masyarakat Kulon Progo termasuk masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Sentolo I.
Metode / Intervensi
Pedukuhan santun merokok merupakan salah satu program untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada warga masyarakat yang tidak merokok namun menerima dampak akibat rokok. Program ini sejalan dengan amanah Perda No.5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang menyatakan bahwa kawasan tanpa rokok dimaksudkan untuk memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat. Dalam inisiasi pembentukan pedukuhan santun merokok, seluruh warga pedukuhan diajak untuk menyepakati tempat dan aktivitas pertemuan yang wajib bebas dari asap rokok dan tempat bagi para perokok aktif. Dalam konsep ini, perokok aktif diharapkan dapat menjadi perokok yang santun dan tidak diperbolehkan untuk merokok di dalam rumah. Implementasi pedukuhan santun merokok di wilayah kerja puskesmas Sentolo I sudah dimulai sejak tahun 2017 dan terus berlanjut sampai sekarang baik melalui dukungan bantuan operasional kesehatan (BOK) maupun swadaya masyarakat. Pendekatan yang ditempuh adalah teori konsensus/ fungsionalisme structural. Teknik pengumpulan dan analisis informasi adalah melalui ceramah (sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2014 tentang KTR, bahaya rokok), focus grup discussion dan curah pendapat.
Hasil
Jumlah pedukuhan santun merokok di wilayah kerja Puskesmas Sentolo I sampai tahun 2021 adalah sejumlah 22 (51%) pedukuhan. Selama kurun waktu dua tahun terakhir, terbentuknya pedukuhan santun merokok memberikan dampak signifikan terhadap persentase rumah tangga yang tidak merokok. Berdasarkan hasil evaluasi dalam Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) tahun 2021 pada indikator jumlah rumah tangga yang tidak merokok meningkat dari 62,28% menjadi 64,15. Sosialisasi Perda nomor 5 tentang KTR melalui pembentukan santun merokok efektif dalam meningkatkan jumlah anggota rumah tangga yang tidak merokok. Kendala yang dihadapi yaitu belum adanya pengawas atau satgas resmi untuk melakukan kontrol terhadap berjalannya pedukuhan santun merokok.
Kesimpulan:
Pembentukan pedukuhan santun merokok sebagai implementasi Perda nomor 5 tahun 2014 tentang KTR , sejalan dengan tujuan diterbitkan peraturan daerah tersebut. Pembentukan pedukuhan santun merokok dan sosialisasi peraturan daerah tentang KTR perlu diperluas untuk wilayah lain. Perlu adanya evaluasi pelaksanaan baik melalui satgas setempat maupun satgas dari puskesma
Kata Kunci: Pedukuhan, santun merokok, Perda KTR, Kulon Progo