Program Advokasi Kebijakan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta

By on May 2, 2023. Posted in .

Heni Trisnowati1, Masduki2

1Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Ahmad Dahlan

2 Dapartment of Communications, Faculty of Psychology, Social and Culture Sciences, Universitas Islam Indonesia

Email korespondensi : heni.trisnowati@pascakesmas.uad.ac.id

Latar Belakang

Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Sleman, DIY mendesak karena regulasi yang ada saat ini yaitu Peraturan Bupati tidak memadai dalam mengatur dan menanggulangi peredaran dan konsumsi tembakau di Sleman. Peraturan Bupati No 42/2012 tentang KTR, dan instruksi terkait Satgas pemantauan KTR di tujuh area yaitu angkutan umum, pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat-tempat umum tidak efektif. Intervensi industri rokok turut berperan pada gagalnya implementasi kebijakan. Untuk mendorong penetapan Perda KTR, perlu strategi advokasi yang partisipatif: kolaborasi Dinas Kesehatan Sleman dan masyarakat sipil dalam penyiapan dokumen Raperda dan naskah akademik yang komprehensif. Program advokasi ini mentargetkan dua dokumen tersebut disertai lobi politik ke DPRD Sleman agar memulai proses legislasi.

Intervensi

Kombinasi tiga pendekatan yang mencakup penyediaan dokumen Raperda dan naskah akademik sebagai kanalisasi berbagai gagasan publik tentang kawasan tanpa rokok yang sinergis dengan Dinas Kesehatan Sleman; komunikasi politik dengan pimpinan DPRD Sleman dan elit partai politik; sosialisasi penyamaan persepsi urgensi Perda dengan sasaran pejabat publik, DPRD, Dinas Kesehatan, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Sleman Yogyakarta.

Hasil

Kegiatan advokasi telah dilakukan dengan beberapa tahap, dimulai dengan pertemuan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dilanjutkan Workshop Pembuatan naskah akademik dan review Raperda KTR, bedah Raperda KTR oleh ahli hukum tata negara dan pidana. Selanjutnya, tim mengikuti fokus grup diskusi bersama Bappeda Sleman, audiensi dengan anggota DPRD, koordinasi dengan dan membentuk tim KKSS (Koalisi Kebijakan Sleman Sehat), dipuncaki audiensi dan diskusi rencana tindak lanjut dengan Kabiro Hukum Sekda Sleman. Kepala Dinas Kesehatan dan Kabiro Hukum berkomitmen untuk percepatan Perda KTR. Hambatan masih muncul saat pembahasan di DPRD walaupun inisiasi Raperda KTR ini berasal dari Bupati. Puncaknya: Bupati dan DPRD telah membahas secara internal Raperda KTR ini, dan akhirnya KTR masuk sebagai salah satu daftar rancangan peraturan daerah, program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.

Kesimpulan:

Pemberlakuan Perda KTR tahun 2023 sebagai upaya kebijakan strategis gerakan pengendalian tembakau dan penurunan stunting pada balita di Kabupaten Sleman karena perilaku merokok anggota keluarga menjadi deteminan utama stunting di wilayah tersebut.

Kata Kunci:

Advokasi, Kawasan Tanpa Rokok, Naskah Akademik, Peraturan daerah, Sleman Yogyakarta

Translate »