KEPATUHAN DAN SIKAP KARYAWAN RS X DI JOMBANG TERHADAP LARANGAN MEROKOK

By on May 3, 2023. Posted in .

Agung Duta Nuswantara1*, Arief Hargono2, Santi Martini3, Daniel Christanto4

1Magister Epidemiologi, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga, Surabaya, agung.duta.nuswantara-2021@fkm.unair.ac.id

2Departemen Epidemiologi, Biostatistika Kependudukan dan Promosi Kesehatan (Divisi Epidemiologi), Research Group Tobacco Control, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga, Surabaya, arief.hargono@fkm.unair.ac.id

3Departemen Epidemiologi, Biostatistika Kependudukan dan Promosi Kesehatan (Divisi Epidemiologi), Research Group Tobacco Control, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga, Surabaya, santi-m@fkm.unair.ac.id

4Magister Epidemiologi, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga, Surabaya, Tobacco Control Support Center, IAKMI Pengurus Daerah Jawa Timur christantocat@yahoo.com.

*Penulis Korespondensi : Agung Duta Nuswantara. Email : agung.duta.nuswantara-2021@fkm.unair.ac.id, nuswantara1971@gmail.com,  komiteppirskm@gmail.com

ABSTRAK

KEPATUHAN DAN SIKAP KARYAWAN RS X DI JOMBANG

TERHADAP LARANGAN MEROKOK

Agung Duta Nuswantara1*, Arief Hargono2, Santi Martini3, Daniel Christanto4

1Magister Epidemiologi, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga, Surabaya, agung.duta.nuswantara-2021@fkm.unair.ac.id

2Departemen Epidemiologi, Biostatistika Kependudukan dan Promosi Kesehatan (Divisi Epidemiologi), Research Group Tobacco Control, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga, Surabaya, arief.hargono@fkm.unair.ac.id

3Departemen Epidemiologi, Biostatistika Kependudukan dan Promosi Kesehatan (Divisi Epidemiologi), Research Group Tobacco Control, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga, Surabaya, santi-m@fkm.unair.ac.id

4Magister Epidemiologi, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga, Surabaya, Tobacco Control Support Center, IAKMI Pengurus Daerah Jawa Timur christantocat@yahoo.com.

*Penulis Korespondensi : Agung Duta Nuswantara. Email : agung.duta.nuswantara-2021@fkm.unair.ac.id, nuswantara1971@gmail.com , komiteppirskm@gmail.com

Latar Belakang

Rumah Sakit X Kabupaten Jombang memiliki Kebijakan Direktur Nomor 012/XXX/PD/IV/2022 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui kebijakan ini karyawan RS diharapkan mampu menjadi rolemodel bagi masyarakat sekitar dalam hal kepatuhan terhadap KTR. Namun kenyataannya karyawan RS X Kabupaten Jombang masih belum patuh seluruhnya, terbukti masih ditemukannya puntung di sudut RS. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepatuhan dan sikap karyawan Rumah Sakit X Kabupaten Jombang terhadap Kebijakan KTR tersebut.

Metode

Pengumpulan data dilakukan melalui kuisioner google form terhadap 56  karyawan laki laki RS X Kabupaten Jombang secara random sampling. Penelitian ini merupakan studi deskritif dengan menghitung distribusi frekuensi terhadap variabel pengetahuan adanya kebijakan larangan merokok, bahaya rokok, sikap terhadap rokok dan kepatuhan terhadap KTR. 

Hasil

Hasil menunjukkan 92,9% karyawan mengetahui kebijakan KTR. Karyawan yang mengetahui bahaya rokok sejumlah 98,2%. Namun 19,6% karyawan adalah perokok, dimana yang membawa bekal rokok saat berangkat bekerja adalah 12,5%. Sikap terhadap rokok sebesar 8,9% perokok setuju mengurangi atau berhenti merokok, sedangkan 91,1% perokok menyatakan rokok membuat bekerja lebih semangat, lebih fokus, lebih tenang dan mengurangi tekanan dalam bekerja. Secara keseluruhan karyawan yang belum patuh dan masih merokok di lingkungan RS sebesar 1,8%.

Kesimpulan

Karyawan RS X Kabupaten Jombang mengetahui adanya kebijakan KTR dan bahaya rokok terhadap kesehatannya. Sebagian karyawan yang merokok di lingkungan RS oleh ketergantungannya menyatakan merokok membuat bekerja lebih semangat, fokus, tenang dan mengurangi tekanan dalam bekerja. Oleh karena itu perlunya RS X kabupaten Jombang  meningkatkan edukasi dan monitoring agar kepatuhan terhadap kebijakan KTR dapat meningkat serta solusi upaya berhenti merokok

Kata Kunci  :  Rokok, Kawasan Tanpa Rokok, Karyawan Rumah Sakit

KEPATUHAN DAN SIKAP KARYAWAN RS X DI JOMBANG

TERHADAP KEBIJAKAN KAWASAN  TANPA ROKOK

LATAR BELAKANG

Merokok merupakan bagian dari kebiasaan (lifestyle) masyarakat. Walaupun banyak edukasi dilakukan bahwa rokok merupakan bahaya yang mengancam anak, remaja dan wanita Indonesia, namun konsumsi rokok masih tinggi. Indonesia menduduki peringkat ke-6 sebagai negara produsen tembakau dunia, setelah cina (42%) Brazil (11%), India (10,62%), USA(4, 58%) dan Malawi sebesar 3,02% (Desak Ketut, 2014). Secara ekonomi, data Badan Pusat Statistik menyebutkan pengeluaran rupiah (biaya) rokok perkapita per minggu tahun 2020 – 2021, total per minggu mencapai Rp. 7.598.672.227 (Tahun 2020) dan Rp. 7.531.925.607. Tingginya produksi tembakau dan pengeluaran (biaya) rokok ini mengasumsikan tingginya  produksi rokok yang didistribusikan ke masyarakat. Dari jenis kelamin, perokok tertinggi adalah laki laki (86, 64%). Dari segi kesehatan, total konsumsi rokok  di merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular seperti penyakit jantung koroner, stroke, kanker, penyakit paru kronik dan diabetes melitus yang merupakan penyebab kematian utama di dunia, termasuk Indonesia (Nurahmah, 2014). Dalam Atlas Tembakau Indonesia Tahun 2020 menyatakan bahwa terjadi pergeseran kematian di Indonesia dimana pada Tahun 1990 kematian terbanyak disebabkan oleh penyakit menular, namun pada Tahun 2017 pola ini bergeser dimana kematian terbanyak disebabkan oleh penyakit tidak menular. Kematian yang diakibatkan penyakit tidak menular terjadi karena perubahan gaya hidup masyarakat saat ini termasuk perilaku merokok (Desak Ketut, 2014).

Sebagai upaya penanganan, maka pemerintah melalui Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk mengatur penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok. Di Pasal 5 ayat 1, sebagai urutan pertama kawasan tanpa rokok adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Dalam ayat 2 dijelaskan bahwa termasuk dalam fasilitas kesehatan adalah Rumah Sakit. Penetapan KTR merupakan upaya dari pemerintah untuk melindungi masyarakat dari Asap Rokok Orang Lain (Kemenkes RI, 2021) dan untuk menjamin hak setiap orang menghirup udara bersih dan sehat tanpa adanya paparan asap rokok. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, meratifikasi perundangan di atas sebagai peraturan turunan, melalui Peraturan Bupati Jombang Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Di Kabupaten Jombang mendorong diterapkannya KTR di berbagai kedinasan, lembaga kesehatan, lembaga pendidikan dan sentra pelayanan masyarakat seperti hotel, restoran dan kafe merupakan fasilitas tempat umum lainnya.

Penetapan KTR di fasilitas pelayanan kesehatan (Faskes)  sangat penting, oleh karena tingkat pencapaian KTR di Faskes dapat dijadikan rolemodel pencapaian KTR di masyarakat. Salah satu indikator pencapaian KTR di Faskes adalah sikap dan kepatuhan tenaga kesehatan terhadap rokok. Rumah Sakit X sebagai bagian dari Faskes di Kabupaten Jombang, telah menetapkan adanya KTR di Rumah Sakit X melalui Peraturan Diretur No 012/XXX/PD/IV/2022.  Hal ini dengan sendirinya mengatur kepatuhan dan sikap karyawan Rumah Sakit X terhadap kebijakan kawasan tanpa rokok. Penelitian ini bertujuan mengukur sikap dan tingkat kepatuhan karyawan Rumah Sakit X Jombang terhadap rokok. Untuk mendiskripsikan sikap dan kepatuha, maka digunakan variabel sebagai berikut :

METODE

Metode dalam riset ini adalah studi deskritif. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara dengan menggunakan instrumen berisi pertanyaan / kuisioner melalui aplikasi google form tentang sikap dan kepatuhan terhadap 56 karyawan laki laki terhadap larangan merokok di Rumah Sakit X Jombang yang dilakukan secara random sampling.

Data yang telah terkumpul diinput didalam aplikasi Statistical Program for Social Science (SPSS) untuk memudahkan proses analisis yang dilanjutkan proses menguji dengan analisis diskripsi statistik frekuensi SPSS untuk mengukur seberapa kuat setiap variabel indikator sikap dan kepatuhan. Variabel tersebut meliputi : (1) Tahu adanya kebijakan larangan merokok, (2) Tahu bahaya rokok, (3) Sikap terhadap rokok, (4) dan Kepatuhan terhadap larangan merokok. Pengisian kuesioner dilakukan dengan memberikan nilai yang meliputi satu sampai tiga. Nilai satu diberikan apabila responden memilih pilihan yang salah atau memilih pilihan “rendah” sedangkan nilai tiga diberikan untuk responden bila memilih yang paling benar atau memilih pilihan “sangat baik”.

HASIL

Dari hasil analisis, didapatkan 92,9% karyawan RS telah mengetahui adanya kebijakan KTR di Rumah Sakit X Jombang, dan 92,9% karyawan juga mendapatkan informasi kebijakan KTR tersebut lebih dari 2 sumber (minimal mendapatkan informasi saat masuk RS, dari Kepala Ruangan dan rekan kerja). Terhadap bahaya rokok, 98,2% karyawan telah mengetahui bahaya tersebut, dengan 94,6% diantaranya mengetahui melalui lebih dari 2 media di RS (minimal dari majalah dinding (mading) dan leafleat di ruangan serta sosialisasi saat menjadi karyawan baru. Karena telah mengerti bahaya rokok, maka hanya 19,6% karyawan RS sebenarnya adalah perokok, dengan 12,5%  membawa bekal rokok saat berangkat bekerja di RS. Sedangkan sikap terhadap rokok, dapat diketahui bahwa hanya 8,9% perokok yang setuju untuk mengurangi / berhenti merokok, sedangkan 91,1% merasa bahwa rokok dapat membuat bekerja lebih semangat, lebih fokus, lebih tenang dan merasa dapat mengurangi tekanan dalam bekerja. Sikap juga diukur ketika melihat karyawan yang pernah melihat karyawan lain yang merokok hanya sebesar 8,9%, dan bereaksi menegur sebesar 89,3%.  Terhadap kepatuhan larangan merokok, maka hanya 1,8% diantaranya mengaku pernah merokok di dalam RS, dan 100% karyawan mengaku bahwa monitoring larangan merokok telah berjalan dengan baik

PEMBAHASAN

Rumah Sakit merupakan rolemodel yang ideal bagi penerapan KTR di Rumah Sakit oleh karena masyarakat sekitar mempunyai persepsi bahwa Rumah Sakit sebagai representasi perilaku hidup sehat. Oleh karena itu sangat penting merealisasikan persepsi masyarakat dengan mengatur perilaku karyawannya melalui regulasi internal. Agar dapat menilai perilaku, maka perlu diukur sikap dan kepatuhan terhadap KTR.

Di RS X Jombang telah ditetapkan kebijakan KTR telah disosialisasikan dengan baik, terbukti 92,9% telah mengetahuinya. Penegakkan KTR di Rumah Sakit ini merupakan hal sangat penting, karena akan menjadi rolemodel bagi penegakkan KTR di masyarakat. Secara hirarki regulasi, telah ditetapkan peraturan yang menetapkan adanya KTR, baik di tingkat nasional, daerah dan Rumah Sakit. Upaya sosialisasi telah dilakukan melalui edukasi tentang larangan merokok dan sangsinya terhadap karyawan Rumah Sakit yang baru, diulang oleh kepala ruangan setiap kali rapat rutin ruangan dan melalui leafleat atau materi pada majalah dinding (mading) di seluruh ruangan Rumah Sakit. Termasuk dalam sosialisasi ini adalah zat zat berbahaya yang terkandung dalam rokok dan bahaya merokok. Dari penelitian yang dilakukan, Namun demikian dapat diketahui bahwa 98,2% telah mengetahuinya.  masih terdapat sebagian kecil karyawan yang merokok, baik dalam kesehariannya (di luar Rumah Sakit) maupun di dalam RS. Terhadap fakta demikian, telah terbentuk rasa caring antara sesama karyawan, yaitu dengan upaya saling menegur / mengingatkan agar mematuhi larangan merokok. Hal ini merupakan manifestasi dari sikap terhadap rokok. Sikap adalah reaksi atau respon seseorang yang masih tertutup terhadap suatu stimulus atau objek (Notoatmodjo, 2018). Dengan adanya aksi saling mengingatkan ini, maka respon tidak lagi tertutup, melainkan menjadi terbuka sebagai aksi riil dan tindakan atau aktifitas nyata.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Kemenkes RI. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Perlindungan bagi Non Perokok. Jakarta : 2021.http://p2ptm.kemkes.go.id/infographic-p2ptm/penyakit-paru-kronik/page/3/kawasan-tanpa-rokok-ktr-perlindungan-bagi-non-perokok.
  2. Pemerintah Kota Surabaya. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Surabaya : 2019.
  3. Andre A, Edwin A N. Analisa Persepsi Konsumen Perokok dan Non Perokok Terhadap Seberapa Pentingnya Fasilitas Smoking Area di Restoran, Surabaya : Universitas Kristen Petra; 2014
  4. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas). 2018. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2018. https://kesmas.kemkes.go.id/assets/upload/dir_519d41d8cd98f00/files/Hasil-riskesdas-2018_1274.pdf . Diakses 24 Mei 2022
  5. Sumarjati A. Atlas Tembakau Indonesia 2020, Jakarta : Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSCIAKMI); 2020.
  6. Bart S. Psikologi Kesehatan, Jakarta : PT. Gramedia Widiasarna Indonesia; 1994
  7. Hair J.F. et.al. Multivariate Data Analysis With Reading, Fourth Edition, USA : Prentice Hall. New Jersey; 1995.
  8. Hair, Joseph E, Jr. et. al. A Primer on Partial Least Squares Structural Equation Modelling {PLS-SEM}. SAGE Publications, Inc. California. USA ; 2014
  9. Marchel, Y.A. et.al.  Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Sebagai Pencegahan Merokok Pada Remaja Awal. https://e-journal.unair.ac.id/PROMKES/article/view/13158/8971. Diakses 24 Mei 2022. Surabaya ; 2019
  10. Notoatmodjo, S. Metodologi Penelitian Kesehatan. Rineka Cipta. Jakarta ; 2018
  11. Siti N, Candradewini, Ratna M D. Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Rancabali. Jurnal Responsive Universitas Padjajaran. Bandung ; 2020
Translate »