Sri Wahyuni1, Musyarrafah Hamdani3, Alimin Maidin1, Suci Sultan2, Adi Novrisa2, Andi Mariani2, Heny Karmila2
1 Hasanuddin CONTACT
2 Dinas Kesehatan Kota Makassar
3 Dinas Kesehatan Kabupaten Maros
Latar Belakang: Pemerintah Kota Makassar memberlakukan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Angkutan Umum dengan tujuan melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok. Masih banyak pelanggara yang terjadi pada angkutan umum seperti pete-pete dikarenakan masyarakat belum tahu adanya perda tersebut. Penerapan ini dilakukan dengan cara pengawasan dan pembinaan pada angkutan umum. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran penerapan Kawasan Tanpa Rokok pada angkutan umum dan upaya-upaya apa saja yang harus dilakukan agar penerapan KTR di angkutan umum berjalan optimal. Metode: Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan teknik observasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di angkutan umum masih banyak pelanggaran, tingkat kepatuhan KTR seperti tanda KTR 2,8%, ada yang merokok 10,1%, merokok vape 0,5%, terdapat puntung rokok 6,4%, tercium asap rokok 8,7% dan ada iklan dan item iklan rokok 5,5%. Simpulan: Pelaksanaan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum di kota makassar belum optimal, perlu koordinasi lintas sektor terkait program pengawasan dan pembinaan di angkutan umum yang dilakukan secara berkesinambungan dan pentingnya pelaksanaan penegakan peraturan daerah agar menjadi efek jera bagi pelanggar dan masyarakat umum lainnya.
kata kunci: Implementasi, Angkutan Umum, Kawasan Tanpa Rokok