Efektifitas Penggunaan DBHCHT(Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Untuk Alih Tanam Pertanian Tembakau Ke Komoditas Lain di Kabupaten Temanggung dan Magelang

By on May 5, 2023. Posted in .

Roosita Meilani Dewi, Husnayetti, Irma Novida ] [ITB Ahmad Dahlan Jakarta] [roositamd05@gmail.com]

Latar Belakang

Tujuan utama dari penelitian ini adalah  untuk mengetahui keefektifan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk program alih tanam dan diversifikasi pertanian tembakau di Kabupaten Temanggung dan Magelang. Studi inimenjadi awal studi dalam mitigasi petani dan pertanian tembakau di dua kabupaten (Magelang dan Temanggung), melalui hasil fokus grup diskusi petani ini diharapkan menjadi gambaran awal dan pemetaan awal kondisi petani tembakau di lapangan serta peraturan daerah yang menyangkut petani tembakau. Permasalahan yang terjadi pada penggunaan DBHCHT di tingkat Kabupaten/Kota penerima adalah penggunaan dana yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan kebutuhan utama petani dan pertanian yang sedang dikerjakan. Panduan

Metode

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pengabilan data dilakukan dengan dua cara yaitu Fokus Grup Diskusi petani di kedua daerah ddan wawancara mendalam para pemangku kebijakan pada masing – masing daerah. Data pemerintah daerah tentang regulasi pertanian tembakau dan implementasi DBHCHT di daerah masing- masing menggunakan wawancara mendalam (indepth interview). Pengambilan data dilakukan pada bulan Agustus 2021. Wawancara terstruktur, di mana pewawancara menanyakan hal yang sama pertanyaan dalam urutan yang sama untuk semua peserta, tanpa deviasi. Metode ini juga dapat disebut standar wawancara atau survei yang dikelola peneliti. Karena semua orang menanyakan pertanyaan yang sama dengan cara yang sama, beberapa orang dapat melakukan wawancara secara paralel, memungkinkan untuk wawancara dengan kelompok peserta yang lebih besar.(Guion, 2006)

Hasil

Hasil kompilasi opini petani menggambarkan bahwa petani terbagi dalam tiga kategori : a.Petani tembakau yang sudah berpindah tanam ditanam komoditas lain; b. Petani tumpang sari tembakau dan tanaman lain; c. Petani masih tetap dengan komoditas tembakau. Kabupaten Magelang dan Temanggung merupakan dua daerah Kabupaten yang berdampingan dengan karakteristik petani yang hampir sama. Namun petani di Kabupaten Magelang saat ini sudah memiliki keterbukaan dalam melakukan usaha taninya dengan beralih tanam pada tanaman yang lebih menguntungkan. Sedangkan Kabupaten Temanggung rata – rata masih banyak yang melakukan usaha tani tembakau tanpa tumpang sari dan agak sulit merubah kebiasaan untuk tidak menanam tembakau. Usaha tani dengan berbagai komoditas pertanian di kedua daerah memiliki persamaan masalah dalam tata niaga, permasalahan ketidakpastian pasca panen dan pasar. Begitu Pula dengan petani yang masih tetap menanam tembakau, kepastian harga dan dapat diserap oleh pabrik selalu tidak ada kepastian. Rata- rata petani mengeluhkan adanya kebijakan pemerintah untuk impor komoditas pertanian yang ada di dalam negeri, bahkan saat komoditas produksi dalam negeri melimpah atau saat panen. Kondisi ini mengakibatkan komoditas pertanian dalam negeri tidak terserap dan harga tidak stabil.

Kesimpulan:

  1. Data menunjukkan bahwa pada kedua daerah (Magelang dan Temanggung) yang berdekatan dan memiliki karakteristik yang hampir sama, tetap berbeda dalam pengambilan keputusan penggunaan DBHCHT untuk petani di daerahnya.
  2. Diperlukan Koordinasi dan komunikasi lintas sektor dalam hal ini penggunaan DBHCHT untuk petani (Kementrian Keuangan, Kementrian Pertanian, Kementrian Dalam Negeri). Dengan menggandeng pihak lain secara independent (universitas atau ormas lainnya) dalam melakukan sosialisasi peraturan dan penggunaaan DBHCHT di tingkat daerah.
  3. Pergeseran perspektif produktivitas dari komoditas ke produktivitas lahan dan petani. Untuk mendorong petani beralih tanam ke komoditas selain tembakau kajian produktivitas lahan dan petani pada usaha tani dengan komoditas tembakau dan selain tembakau  menjadi penting untuk mengaja petani lebih rasional dalam beralih tanam.
  4. Pengembangan konsep pentahelix atau multi pihak dimana unsur pemerintah daerah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas (organisasi masyarakat), dan media bersatu padu berkoordinasi serta berkomitmen untuk mengembangkan potensi lokal daerah dan kawasan dengan memanfaatkan dana DBHCHT.

Kata Kunci:

Efektifitas,DBHCHT, Daerah,Pertanian

Translate »